Beranda / Layanan / Waktu Layanan

Waktu Layanan


Pelayanan informasi publik melalui E-PPID Terintegrasi pada Bawaslu Kabupaten Tapin dilaksanakan pada hari kerja sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan informasi yang efektif, tertib, dan profesional kepada masyarakat. Pelayanan dilakukan sesuai dengan jam kerja yang berlaku di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tapin sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, konsultasi, maupun memperoleh layanan terkait informasi publik secara optimal.


Melalui sistem E-PPID Terintegrasi, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi publik dengan lebih mudah dan transparan. Setiap permohonan informasi yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti oleh petugas PPID pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun permohonan yang disampaikan di luar hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.


Penyelenggaraan pelayanan informasi pada hari kerja ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan secara teratur, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi dengan baik.