Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan


Layanan E-PPID Terintegrasi pada Bawaslu Kabupaten Tapin diselenggarakan sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Seluruh proses pelayanan informasi, mulai dari pengajuan permohonan informasi, konsultasi, pemantauan status permohonan, hingga penyampaian dokumen informasi publik melalui sistem E-PPID Terintegrasi dilaksanakan tanpa dipungut biaya atau gratis.


Masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan layanan informasi publik tersebut secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal informasi yang dimohon tersedia dalam bentuk digital, pemohon dapat memperoleh dokumen secara elektronik tanpa biaya. Adapun apabila terdapat kebutuhan penggandaan dokumen fisik, biaya yang timbul hanya sebatas biaya riil penggandaan sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan biaya layanan informasi.


Dengan adanya layanan E-PPID Terintegrasi yang gratis, Bawaslu Kabupaten Tapin berharap masyarakat dapat semakin mudah memperoleh informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.